Login Bpjs Kesehatan Via Website

Login Bpjs Kesehatan Via Website

linggapura.desa.id – Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dapat kita lakukan menggunakan aplikasi yang sudah tersedia di app store atau playstore. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan lembaga yang mempunyai tugas dalam menyelenggarakan program jaminan di bidang kesehatan.

Di era teknologi yang semakin serba online ini, pendaftaran BPJS Kesehatan semakin dipermudah dengan adanya layanan pendaftaran BPJS menggunakan aplikasi Mobile JKN.

Aplikasi ini dapat anda akses melalui HP sekaligus melakukan pendaftaran, tanpa harus mendatangi kantor BPJS Kesehatan.

Sebelum melakukan pendaftaran melalui aplikasi JKN ini, anda perlu mempersiapkan syarat-syarat berikut ini :

Manfaat dan kemudahan yang diberikan oleh Aplikasi Mobile JKN;

antara lain :a. Kemudahan mendaftar dan mengubah data kepesertaan.b. Kemudahan mengetahui informasi data peserta dan keluarga.c. Kemudahan mengetahui informasi tagihan dan pembayaran iuran.d. Kemudahan mendapatkan pelayanan di Faskes.e. Kemudahan menyampaikan pengaduan dan permintaan informasi seputar JKN-KIS.Aplikasi yang dapat dioperasikan melalui smartphone itu berisi banyak fitur yang berguna bagi peserta JKN-KIS. Selesai mengunduh aplikasi Mobile JKN dan memasangnya, hal pertama yang perlu dilakukan adalah registrasi atau pendaftaran. Pilih menu registrasi, kemudian isi setiap kolom yang tersedia sesuai dengan data peserta. Pastikan adanya email aktif, karena setelah semua kolom diisi, sistem secara otomatis akan mengirim nomor verifikasi ke email tersebut. Setelah menerima nomor verifikasi melalui email, aplikasi akan meminta peserta menulis nomor verifikasi tersebut. Selanjutnya, akan muncul keterangan apakah berhasil atau tidak dalam melakukan verifikasi. Jika tidak berhasil, peserta bisa meminta aplikasi untuk mengirim kembali nomor verifikasi. Jika berhasil, hanya perlu mengisi alamat email atau nomor kartu BPJS Kesehatan dan kata sandi setiap kali login ke aplikasi.Setelah berhasil login, pada halaman pertama akan ditunjukan 4 Menu utama dalam aplikasi diantaranya:

a  Fitur Peserta, isinya menjelaskan tentang data kepesertaan seperti nama, nomor kartu JKN-KIS, kelas perawatan, tanggal lahir dan faskes tingkat pertama serta data orang yang tertanggung oleh peserta seperti anak juga akan ditampilkan dalam fitur tersebut.b  Fitur Kartu Peserta, fitur ini akan menampilkan gambar kartu peserta JKN-KIS.c. Fitur Ubah Data Peserta, dimana peserta bisa melihat dan melakukan pengubahan data seperti melakukan pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan pengubahan data kepesertaan seperti nomor kartu BPJS Kesehatan, nomor telepon genggam, alamat email, dan alamat surat.d.Fitur Pendaftaran Peserta, fitur ini digunakan bagi peserta yang ingin mendaftarkan peserta baru.

a. Fitur Premi, informasi ini hanya bisa digunakan untuk peserta kategori peserta mandiri yakni Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), dan fitur ini akan memaparkan tagihan iuran JKN-KIS yang harus dibayar. b. Fitur Catatan Pembayaran, dalam fitur ini peserta bisa melihat berapa jumlah pembayaran premi dan denda. c. Fitur Pembayaran, bagi peserta yang butuh informasi tentang pembayaran iuran, bisa memilih fitur Pembayaran yang menjelaskan metode pembayaran iuran melalui jaringan pembayaran yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan seperti bank Mandiri, BRI, BNI, BTN dan tokopedia.d.Fitur Cek VA (virtual account), dalam fitur ini peserta bisa mengetahui nomor VA, namun VA dapat dilihat bagi peserta PBPU dan BP.

a. Fitur Riwayat Pelayanan, disini peserta bisa mengetahui catatan/riwayat pelayanan kesehatan yang telah diterima oleh peserta JKN-KIS baik di FKTP maupun FKRTL.b. Fitur Pendaftaran Pelayanan, melalui fitur ini peserta dapat mendaftarkan diri apabila ingin mendapatkan pelayanan kesehatan ke FKTP dimana peserta tersebut terdaftar. Namun fitur ini bisa dilakukan apabila FKTP tersebut sudah menyiapkan perangkat yang terkoneksi dengan Mobile JKN.c. Fitur Skrining, fitur ini tak kalah penting dengan fitur lainnya yang ada di dalam aplikasi Mobile JKN yang bertujuan untuk mendeteksi gejala penyakit kronis seperti diabetes melitus, hipertensi, ginjal kronik dan jantung koroner. Untuk mengetahui potensi resiko kesehatan, peserta terlebih dulu harus menjawab 47 pertanyaan yang ada di fitur tersebut.

a. Fitur Info JKN, isinya menjelaskan tentang bagaimana cara pendataran dan apa saja hak dan kewajiban peserta baik penerima bantuan iuran (PBI) dan non-PBI. Kemudian menjelaskan tentang fasilitas dan manfaat yang dapat diterima peserta, sanksi dan alamat kantor serta nomor telepon kantor BPJS Kesehatan.b. Fitur Lokasi, isinya untuk memudahkan peserta mencari faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Fitur itu juga bisa digunakan untuk mencari faskes terdekat. Sebelum masuk ke fitur ini, sebaiknya perangkat GPS yang ada di telepon pintar diaktifkan. Jika peserta masuk dalam fitur itu sebelum GPS aktif, secara otomatis aplikasi akan meminta anda untuk mengaktifkan GPS. c. Fitur Pengaduan Keluhan, dalam fitur ini peserta dapat disambungkan dengan BPJS Kesehatan Care Center 1500-400.d. Fitur Pengaturan, fungsinya menghapus notifikasi, mengubah kata sandi dan keluar dari aplikasi.Dengan adanya aplikasi tersebut, dapat membantu memberikan berbagai kemudahan bagi peserta BPJS Kesehatan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

Referensi :Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS Edisi Tahun 2018

Panduan penggunaan MOBILE JKN

Indonesiabaik.id - Pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan besaran bantuan iuran kepada peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (BP) di tahun 2021. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden No 64 Tahun 2020.

Besaran Iuran di Tahun 2021

Pada tahun depan, tarif iuran BPJS Kesehatan tetap mengacu pada Perpres 64/2021. Namun, ada perubahan di dalam peserta mandiri atau peserta PBPU dan BP Kelas 3. Dengan demikian, besaran iuran BPJS Kesehatan 2021 yang mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yaitu:

DAILY ECONOMIC AND MARKET REVIEW

Office of Chief Economist, PT Bank Mandiri

Oktober, 30, 2019 | Daily Economic Review: Pemerintah Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 mengenai revisi iuran jaminan kesehatan yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Peraturan tersebut menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang sebelumnya diatur pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.

Iuran jaminan kesehatan bagi peserta mandiri kelas 1 dan 2 meningkat 100% menjadi IDR160.000 dan IDR110.000 setiap bulan.

Sementara, iuran peserta mandiri kelas 3 mengalami kenaikkan dari IDR25.500 menjadi IDR42.000.

Untuk PPU, Pemerintah menaikkan batas upah tertinggi setiap bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran jaminan kesehatan.

Ketentuan yang baru memakai acuan upah maksimal sebesar IDR12 juta, dari sebelumnya IDR8 juta.

Kenaikkan iuran ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan yang diberikan oleh Pemerintah.

BPJS Kesehatan diperkirakan akan mengalami defisit hingga IDR32 triliun hingga akhir 2019.

Untuk informasi yang lebih lengkap, Report tersebut dapat Bapak/Ibu unduh pada website kami melalui link berikut ini:

BPJS Kesehatan Jemput Bola memberikan beberapa pelayanan diantaranya:

dan tentunya pelayanan diatas memerlukan persyaratan yang harus dibawa diantaranya:

Kegiatan ini akan dilaksanan di Balai Desa Bungurasih pada hari Selasa, 29 Agustus 2023 pukul 09.00 - 12.00

Cara Daftar BPJS online melalui Aplikasi JKN

Fitur ini memudahkan pengguna untuk mendaftarkan diri sebagai peserta JKN, berikut merupakan langkah yang anda lakukan untuk mendaftar sebagai peserta JKN

Fitur ini merupakan fitur yang memudahkan anda untuk dapat melakukan login dengan cepat dan aman, fitur ini akan menyimpan data akun terakhir yang terintegrasi dengan aplikasi MOBILE JKN

Dalam era digital ini, akses ke layanan kesehatan semakin mudah berkat adanya aplikasi JKN Mobile. Baik Anda pengguna Android atau iPhone, aplikasi ini dapat dengan mudah diunduh dan digunakan. Berikut adalah panduan lengkap untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi JKN Mobile.

Jika Anda adalah pengguna Android dan ingin menggunakan aplikasi ini, berikut adalah panduan lengkap cara men-download dan menginstal Aplikasi JKN Mobile Bagi Pengguna Android.

Sebagai pengguna handphone Android, Anda dapat men-download aplikasi JKN Mobile secara langsung melalui tombol download di bawah ini, dan lanjutkan ke petunjuk Instalasi

Selain cara di atas, Anda juga bisa menemukan aplikasi JKN Mobile di Google Play Store. Ikon Google Play Store biasanya berada di layar utama atau di folder aplikasi ponsel Android Anda. Klik ikon tersebut untuk membuka Google Play Store.

Setelah masuk ke Google Play Store, Anda akan melihat kolom pencarian di bagian atas. Ketikkan "JKN Mobile" di kolom tersebut, lalu tekan tombol 'Enter' atau 'Search'.

Setelah hasil pencarian muncul, klik pada aplikasi yang dikembangkan oleh 'BPJS Kesehatan'. Anda akan melihat halaman detail aplikasi. Di halaman ini, klik tombol 'Install' atau 'Pasang' untuk mengunduh dan menginstal aplikasi.

Setelah Anda menekan tombol 'Install', unduhan akan dimulai. Anda bisa melihat proses unduhan di bagian notifikasi ponsel. Proses ini mungkin memerlukan waktu beberapa menit, tergantung pada koneksi internet Anda.

Setelah aplikasi berhasil terinstal, tombol 'Install' akan berubah menjadi 'Open' atau 'Buka'. Anda bisa klik tombol tersebut untuk membuka aplikasi JKN Mobile. Alternatif lainnya, Anda juga bisa menemukan dan membuka aplikasi tersebut di layar utama atau dalam folder aplikasi ponsel Anda.

Setelah aplikasi terbuka, Anda akan diminta untuk mendaftar atau masuk. Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, masukkan Nomor Kartu BPJS Kesehatan atau NIK dan kata sandi Anda. Jika Anda belum terdaftar, silahkan klik link di bawah dan ikuti petunjuknya.

Setelah berhasil masuk, sekarang Anda bisa mulai menggunakan aplikasi JKN Mobile untuk memeriksa saldo, mengecek antrian, dan lainnya.

Itulah panduan lengkap cara men-download dan menginstal Aplikasi JKN Mobile untuk pengguna Android. Semoga panduan ini bisa membantu Anda. Selamat mencoba!

Jika Anda pengguna iPhone, berikut panduan lengkap untuk mengunduh dan menggunakan Aplikasi JKN Mobile di iPhone

Bila Anda pengguna handphone iPhone, aplikasi JKN Mobile dapat Anda unduh secara langsung melalui tombol di bawah ini, lalu Anda bisa lanjutkan ke petunjuk Instalasi

Aplikasi JKN Mobile juga bisa Anda temukan di Apple App Store. Ikon App Store biasanya berada di layar utama iPhone Anda. Klik ikon tersebut untuk membuka App Store.

Setelah masuk ke App Store, Anda akan melihat kolom pencarian di bagian bawah. Ketikkan "JKN Mobile" di kolom tersebut, lalu tekan tombol 'Search' atau 'Cari'.

Setelah hasil pencarian muncul, klik pada aplikasi yang dikembangkan oleh 'BPJS Kesehatan'. Anda akan melihat halaman detail aplikasi. Di halaman ini, klik tombol 'Get' atau 'Unduh' untuk mengunduh dan menginstal aplikasi.

Setelah Anda menekan tombol 'Get', unduhan akan dimulai. Proses ini mungkin memerlukan waktu beberapa menit, tergantung pada koneksi internet Anda.

Setelah aplikasi berhasil terinstal, ikonnya akan muncul di layar utama iPhone Anda. Klik ikon tersebut untuk membuka aplikasi JKN Mobile.

Setelah aplikasi terbuka, Anda akan diminta untuk mendaftar atau masuk. Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, masukkan Nomor Kartu BPJS Kesehatan atau NIK dan kata sandi Anda. Jika Anda belum terdaftar, ikuti petunjuk di bawah ini.

Setelah berhasil masuk, sekarang Anda bisa mulai menggunakan aplikasi JKN Mobile untuk memeriksa saldo, mengecek antrian dan lainnya.

Semoga panduan ini dapat membantu Anda dalam menggunakan Aplikasi JKN Mobile di perangkat Iphone! Selamat mencoba!

Peserta BPJS Kesehatan diberikan kemudahan dengan hadirnya Aplikasi Mobile JKN; hal ini merupakan inovasi dan pengembangan yang dilakukan BPJS Kesehatan dalam memanfaatkan teknologi informasi serta mengikuti perkembangan jaman. Aplikasi ini dapat diunduh melalui aplikasi Mobile JKN di Google Playstore atau Apps Store.

Kenaikan Iuran Peserta Mandiri

Sebelumnya, peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 PBPU dan BP sebesar Rp42.000. Selama ini, pemerintah memberikan bantuan iuran Rp16.500 per orang setiap bulan. Dengan demikian, peserta harus membayar Rp25.500 setiap bulan.

Di tahun 2021, pemerintah memutuskan untuk mengurangi bantuan iuran untuk tiap peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 PBPU dan BP menjadi hanya Rp7.000 per orang setiap bulan. Jadi, peserta harus membayarkan iurannya menjadi Rp35.000 per bulan atau naik Rp9.500.

Sementara itu, untuk peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah tetap membayarkan iuran PBI bagi 40% atau 96 juta masyarakat miskin sebesar Rp42.000. Dalam pembayaran iuran peserta PBI di tahun 2021, akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi sebesar Rp2.000 sampai Rp2.200.